Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membangun sistem informasi terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dengan cara pengumpulan informasi dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (2) Pembangunan sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan instansi terkait lainnya. (3) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, media siber dan media lainnya sesuai dengan kearifan lokal dan potensi masyarakat.
Your Correction