Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika untuk mengetahui kondisi kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pada wilayah tertentu. (2) Pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan narkotika oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan melibatkan instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan dan/atau institusi lainnya. (3) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam sistem data terpadu berbasis teknologi, yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Your Correction