Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib mempersiapkan sumber daya manusia berupa tenaga yang profesional dan memiliki kompetensi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction