Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penyediaan layanan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
(2) Reintegrasi sosial dilaksanakan kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui pembinaan,
pengawasan dan pendampingan berkelanjutan dengan mengikut- sertakan masyarakat.
Your Correction
