Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan;
g. nilai-nilai ilmiah.
(2) Tujuan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yaitu:
a. mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat;
b. menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
e. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika.
(3) Ruang lingkup pengaturan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. deteksi dini;
b. antisipasi dini;
c. pencegahan;
d. pemberantasan;
e. penanganan;
f. kelembagaan;
g. sarana dan prasarana;
h. kerja sama;
i. partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
j. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. sistem data dan informasi;
m. penghargaan;
n. pembiayaan; dan
o. sanksi.
Your Correction
