Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penetapan lokasi Terminal Penumpang Tipe B harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan. (2) Lokasi Terminal Penumpang Tipe B harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu. (3) Penetapan lokasi dan simpul Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan: a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa Angkutan; b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas; d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; f. permintaan angkutan; g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau i. kelestarian lingkungan hidup.
Your Correction