Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Dalam penetapan lokasi Terminal Penumpang Tipe B harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan.
(2) Lokasi Terminal Penumpang Tipe B harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu.
(3) Penetapan lokasi dan simpul Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa Angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup.
Your Correction
