Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe B selain untuk menunjang kelancaran perpindahan orang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda, dapat dimanfaatkan juga untuk fasilitas umum lainnya sepanjang tidak mengganggu fungsi terminal.
Your Correction
