Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe B wajib menyediakan fasilitas terminal yang memenuhi standar pelayanan terminal.
(2) Fasilitas terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelenggara terminal wajib melakukan pemeliharaan.
(4) Penyediaan fasilitas terminal yang memenuhi standar pelayanan terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Your Correction
