Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengelola Terminal Penumpang Tipe B yang melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam Daerah, angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan.
(2) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. teknis; dan
c. pelayanan.
(3) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani yang terdiri dari:
a. kelas 1;
b. kelas 2; dan
c. kelas 3.
(4) Klasifikasi Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani meliputi:
a. tingkat permintaan angkutan;
b. keterpaduan pelayanan angkutan;
c. jumlah trayek;
d. jenis pelayanan angkutan; dan
e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal.
(5) Gubernur MENETAPKAN Terminal Penumpang Tipe B beserta kelasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tipe dan kelas Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pelayanan angkutan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(7) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Your Correction
