Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal Penumpang Tipe B. (2) Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Your Correction