Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan. (2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction