Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(2) Urusan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang jaringannya melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di Daerah; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi.
Your Correction
