Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengendalikan daerah lingkungan kepentingan Bandar udara.
(2) Pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah diluar bandara dan akses jalan menuju bandara.
(3) Pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota.
Your Correction
