Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Gubernur dapat menyelenggarakan selain urusan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa :
a. penerbitan rekomendasi untuk Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. menerbitkan rekomendasi mengenai kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk penetapan lokasi terminal khusus;
c. pelaksanaan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan pelayaran perintis dan/atau penugasan kepada perusahaan angkutan pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan;
d. penyediaan biaya untuk pelayaran perintis atau pemberian kompensasi atas selisih biaya antara biaya pelayanan dengan tarif yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan evaluasi angkutan perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil setiap tahun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
f. pengelolaan sistem informasi pelayaran berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
g. pelaksanaan evaluasi laporan bulanan yang disampaikan oleh perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagai bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan;
h. melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan;
i. pengusulan perubahan jaringan trayek tetap dan teratur kepada Pemerintah Pusat;
j. pelaksanaan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil beserta evaluasinya;
k. pembentukan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah yang belum diusahakan secara komersial;
l. penetapan tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah;
m. pengarahan, bimbingan, pengawasan dan membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran dan bongkar muat barang;
n. penyelenggaraan sistem informasi pelayaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah;
o. penerbitan rekomendasi atas permohonan lokasi pelabuhan yang akan ditetapkan Menteri;
p. penetapan Jaringan Trayek antar Kabupaten/Kota dalam Daerah;
q. penetapan Lintas Penyeberangan untuk trayek tetap dan teratur antar Kabupaten/Kota dalam Daerah;
r. pelaksanaan evaluasi secara berkala atas setiap lintas penyeberangan dan pengumuman hasil evaluasi melalui media cetak dan/atau elektronik;
s. penetapan tarif penumpang kelas ekonomi pada lintas penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan Provinsi; dan
t. penetapan tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan pengumpan regional;
u. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar-Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi;
v. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar-Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah;
w. penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Your Correction
