Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam penyelenggaraan pelayaran, Gubernur berwenang dan bertanggung jawab dalam :
a. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar- Kabupaten/Kota dalam Daerah;
b. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili di Daerah dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antar provinsi, dan pelabuhan internasional;
c. penerbitan Izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas;
d. penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Laut untuk pelabuhan pengumpan regional;
e. pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;
f. penerbitan izin usaha bagi badan usaha pelabuhan pengumpan regional;
g. penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional;
h. penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
i. penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
j. penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
k. penerbitan izin pengelolaan bagi terminal untuk kepentingan sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan pengumpan regional;
l. penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah;
m. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi;
n. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal yang melayani lintas pelabuhan antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah;
o. penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar Daerah kabupaten/ kota dalam Daerah; dan
p. pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah.
Your Correction
