Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tcngah.
2. Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi .Iawa Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur .Jawa Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pcmerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi .Jawa Tengah.
7. Dinas adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
8. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi .Jawa Tengah.
9. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kcpribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
10. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasi!a dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional INDONESIA dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
12. Pcndidikan mcnengah adalah jenjang pcndidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbcntuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
13. Pendidikan inklusi adalah sistem penyelcnggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan fisik dan mental a tau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pcmbclajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
14. Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi pcscrta didik yang mcmiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, cmosional, mental, sosial, dan/ a tau memiliki polensi keccrdasan dan bakat istimewa.
15. Pendidikan Layanan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil ata.u terbelakang, masyarakat adat yang tcrpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
16. Pcndidikan Vokasi adalah program pendidikan yang bertujuan menunjang penguasaan keahlian terapan tertcntu, baik pada aspek kompetensi, inovasi dan kreatifitas peserta didik.
17. Masyarakat adalah segenap warga negara, baik sebagai individu maupun entitas kelompok yang berkebutuhan, berkepentingan dan berkomitmen baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap layanandan keluaran pendidikan.
18. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, clan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah Kurikulum yang disusun, dikembangkan, ditetapkan oleh satuan pendidikan dan digunakan sebagai dasar penyelenggarakan pcndidikan.
20. Standar Nasional Pendidikan adalah ukuran minimal terhadap seluruh komponen sistem pendidikan pada satuan pcndidikan yang harus dipenuhi.
21. Peserta didik adalah seluruh individu yang sedang mcngembangkan potensi diri melalui proses pembelajarari pada satuan pendidikan.
22. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat sebagai altcrnatif layanan pendidikan kepada masyarakat yang karena berbagai sebab belum/tidak dapat mengikuti layanan belajar pada jalur formal.
23. Evaluasi pendidikan adalah proses penilaian dan pengukuran terhadap sistem tatakelola penyelenggaraan pendidikan sccara komprehensif dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan.
24. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
25. Pendidikan berbasis masyarakat adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditctapkan masyarakat.
26. Dewan Pendidikan adalah lcmbaga mandiri yang bcranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
27. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, scrta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
28. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pcndidikan sebagai upaya mempertahankan
dan memperkaya keunggulan lokal yang bersumber dari keunggulan tata nilai, norma budaya, keahlian teknis, produk khusus, sumber daya alam dan lainnya sekaligus memperkuat daya saing daerah.
29. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong fasilitator, dan sebutan lain belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
30. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
31. Vokasi adalah istilah pada ilmu pendidikan yang digunakan untuk menyebut layanan pendidikan yang berorientasi kepada penguasaan keahlian terapan tertentu sebagai profesi.
32. Provinsi Vokasi adalah Daerah Provinsi yang memprioritaskan penyelenggaraan layanan pcndidikan menengah kejuruan dengan proporsi lebih besar dibanding dengan pendidikan mencngah um urn.
33. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebagai penyelenggara layanan pendidikan.
34. Muatan lokal adalah adalah kegiatan kurikuler pada satuan pendidikan bertujuan mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah yang materinya tidak dapat diintegrasikan pada mata pelajaran yang sudah ada.
35. Kearifan lokal adalah nilai-nilai/keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah yang dimiliki Jawa Tengah dan tidak dimiliki daerah lain di INDONESIA.
36. Pcmangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau orgarusasr yang memiliki kcpentingan dan/ atau kepedulian terhadap pendidikan.
(1) Satuan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangannya wajib membcrikan layanan pendidikan kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agarna, ras, etnis, gender, status sosial, kemampuan ekonomi, dan yang membutuhkan pendidikan khusus.
(2) Saluan pendidikan menengah yang diselcnggarakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kcwcnangennya wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkcwarganegaraan INDONESIA, yang mcmiliki prcstasi dan/atau kurang mampu secara ekonomi.
(3) Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang tidak mampu secara ekonomi dan yang orang tua atau pihak yang membiayai tidak mampu secara ckonomi.
(4) Satuan pcndidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mengacu dan mempertimbangkan keselarasan penerapan ketentuan atas satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai pcngalokasian tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA, yang memiliki prestasi dan/ a tau kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(1) Prinsip pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
a. selaras dengan kebutuhan belajar peserta didik;
b. mempertimbangkan usia pertumbuhan dan irarna perkembangan peserta didik;
c. adaptif dengan dinamika perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. visioner yaitu memproyeksikan kebutuhan terhadap kompetensi rnasa depan;
e. berbasis kompetensi, pcrkembangan, kebutuhan, kepentingan pcscrta didik dan lingkungan;
f. beragam dan terpadu;
g. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengctahuan, teknologi, seni dan budaya;
h. relevan dengan kebutuhan kehidupan;
1. menyeluruh dan berkesinambungan;
J· belajar sepanjang hayat; dan
k. seimbang an tara. kepentingan nasional dan kepcntingan daer-ah ,
(2) Kurikulum pendidikan menengah dan pendidikan khusus wajib dilaksanakan dengan berpedoman:
a. Standar Nasional Pendidikan, mengembangkan potensi clan keunggulan lokal; dan
b. muatan lokal.
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, masyarakat berhak:
a. mernilih dan rnenentukan satuan pendidikan;
b. berperan serta dalarn perencanaan, pelaksanaan, pengawasan program pendidikan;
c. menyelenggarakan satuan pendidikan; dan d, mengarahkan, rnernbimbing, mengawasi, mengkoordinasi, mernantau, satuan atau program pendidikan yang diatur dalam peraturan penmdang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan, masyarakat wajib:
a. memberikan dukungan sumber daya pendidikan;
b.menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya membaca, menulis, menghitung dan budaya belajar di lingkungannya; dan
c. memberikan dukungan dalam penguasaan, pemanfaatan, pengembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, orang tua berhak:
a. melaksanakan sebagai pendidik pertama dan utama dalam keseluruhan proses pendidikan anak;
b. berperan serta dalam menentukan jenis clan satuan pendidikan sesuai dengan minat dan bakat anak; dan
c. memperoleh informasi pcrkembangan pendidikan anak dengan memperhatikan kondisi riil perkembangan diri, iman, dan moralitas anak.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan, orang tua berkcwajiban:
a. menciptakan suasana belajar yang baik di lingkungan rumah ata u keluarga;
b. bekerja sama dengan pihak satuan pendidikan dan pendidik demi menunjang kemajuan pendidikan anak;
c. memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang seluasnya kcpada anak;
d. memberikan kesempatan berfikir dan berekspresi kepada anak sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia anak;
e. mendidik anak sesuai kemampuan dan minat anak; dan
f. membiayai kelangsungan pendidikan anak sesuai kemampuan, kccuali dalam hal orang lua tidak mampu maka pembiayaan kelangsungan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinst dan Pcmerintah Kabupaten/Kota.
BAB!V PERIZINAN PENYELENGGARAAN PEND!DIKAN Pasal44 {1) Perizinan pendidikan meliputi:
a. pendirian dan opcrasional satuan pendidikan;
b. penambahan dan/ atau perubahan satuan pendidikan;
c. penggabungan satuan pendidikan;
d. penutupan satuan pendidikan;
(2) Tata cara perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BABV PEGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal45 ( 1) Gubernur wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan.
pengendalian dan pengawasan
(2) Pengendalian penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11, meliputi:
a. koordinasi lintas sektor dan lembaga;
b. fasilitasi dan penguatan kelembagaan;
c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pcnd-idikan;
d. mendorong pemberdayaan dan peran serta aktif masyarakat;
e. mendorong keluaran dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik dari aspek kompetensi spiritual kcagamaan, sikap personal dan sosial, pengetahuan dan keterampilan; dan
f. mendorong komprehensif.
ketcrpaduan penyelenggaraan pendidikan sccara
(3) Pengawasan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kebijakan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) merupakan jabaran kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai potensi dan kebutuhan Daerah dengan merujuk peraturan perundang- undangan.
(2) Kebijakan Pemerintah Provinsi di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. peningkatan akses layanan pendidikan kepada masyarakat;
b. peningkatan mutu layanan, daya saing dan relevansi pendidikan seeuai kebutuhan masyarakat;
c. peningkatan akuntabilitas tata kelola layanan pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Provinsi:
a. membangun koordinasi dan sinkronisasi program/kegiatan dalam pengelolaan pendidikan dengan pemer-in tah dan pemerintah kabupaten/kota;
b. menyusun dan MENETAPKAN desain rnanajernen pengelolaan satuan pendidikan;
c. menyusun dan mcnetapkan desain pcmbiayaan satuan pendidikan;
d. menyusun dan MENETAPKAN desain penguatan kelembagaan saruan pendidikan;
e. menyusun dan MENETAPKAN desain pemenuhan sarana prasana satuan pendidikan;
f. menyusun dan MENETAPKAN desain peiaksanaan kurikulum nasional dan pengembangan kurikulum muatan lokal satuan pendidikan;
g. menyusun dan MENETAPKAN perlindungan pendidik dan pendidikan;
h. menyusun dan MENETAPKAN desain pembinaan potensi siswa pada satuan pendidikan.
(4) Substansi kebijakan Pemerintah Provinsi di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dan/ a tau selaras dengan:
a. Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dacrah;
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. Rcncana Strategis Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan;
e. Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Dacrah pada bidang pendidikan; dan
f. kebijakan regulasi Daerah yang terkait.
(5) Kebijakan Pemerintah Provinsi di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a. Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraannya;
b. penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
c. satuan pendidikan;
d. dewan pendidikan;
e. komite sekolah atau nama lain yang sejenis;
f. peserta didik;
g. orang tua/wali peserta didik;
h. pendidik dan tenaga kependidikan; dan
1. pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
(1) Untuk mendorong tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan profesional sesuai kebutuhan dan dinamika yang dihadapi, perlu mengatur hak dan kewajiba.n pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan ses uai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pcmbelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
e. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut mencntukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi ke pada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan;
f. memperoleh rasa aman dan jarninan kesclamatan dalam melaksanakan tugas;
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
h. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
1. memperoleh kescmpatan untuk mengembangkan dan mcningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau J· memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(3) Kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembclajaran, melaksanakan proses pembelajara n yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mcngembangkan kualifikasi akademik dan kompetcnsi secara berkclanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta diclik dalam pembelajaran;
d. rnenjunjung tmggi norma hukum/peraturan perundang-undangan, norma dan nilai-nilai agama, norma etika, serta kode etik guru; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan clan kesatuan bangsa.
(4) Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat
(3) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan pcraturan perundang-undangan.