Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria bahan baku Tebu layak giling adalah : a. manis; b. bersih; dan c. segar. (2) Penentuan kriteria manis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan : a. melakukan analisa kemasakan yang dilakukan sejak pemasangan dan pemilihan contoh batang Tebu sampai saat batang Tebu contoh dipotong untuk dianalisa; b. proses kemasakan ditunjukkan dengan peningkatan kadar gula dari ruas ke ruas dan kadar gula tiap ruas tidak mengalami perbedaan; dan c. penentuan hasil analisa batang Tebu contoh yang ditunjukkan dengan parameter nilai brix dan pol. (3) Penentuan kriteria bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan : a. pembersihan batang Tebu dari unsur non tebu non gula antara lain Tebu muda (sogolan), pucuk Tebu (momol), daun Tebu kering (daduk), akar Tebu, dan tanah; b. pembersihan dilakukan sebelum batang Tebu dimuat dalam truk, lori, atau angkutan lain; dan c. prosentase kotoran diharapkan lebih kecil dari 5% bobot Tebu pada tiap truk, lori, atau angkutan lain. (4) Penentuan kriteria segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan : a. mencatat waktu tebang Tebu pada tiap truk, lori, atau angkutan lain; b. menghitung waktu tempuh dan jarak tempuh pengangkutan Tebu ke pabrik gula; c. menghitung waktu antara saat Tebu ditebang sampai dengan digiling diperkirakan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
Your Correction