Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Untuk keberhasilan kegiatan Panen, perlu ditetapkan manajemen Panen yang tepat mulai perencanaan hingga pelaksanaannya.
(2) Hal-hal yang harus diperhatikan pada perencanaan tebang Tebu yang baik, antara lain:
a. penentuan jadwal tebang;
b. penentuan blok tebang dan petak tebang;
c. penentuan jumlah penebang dan angkutan;
d. pemberian Surat Perintah Tebang Angkut.
Your Correction
