Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan : a. pengendalian gulma; b. pengendalian hama; dan c. pengendalian penyakit.
Your Correction