Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f terdiri dari beberapa tahapan antara lain pengairan, penyulaman, pemupukan, bumbun, turun tanah dan gulud, klentek, pengaturan drainase, dan pengendalian OPT.
(2) Pemeliharaan dapat dilakukan dengan 2 (dua) sistem yaitu:
a. manual, meliputi pengairan, pengaturan drainase, penyulaman, pemupukan, bumbun, turun tanah dan gulud serta klentek; dan
b. mekanis, meliputi pengairan, pengendalian gulma, penggemburan, pemupukan dan olah tanah dalam.
(3) Pemeliharaan tanaman keprasan dapat dilakukan secara manual dan/ atau mekanis.
Your Correction
