Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e perlu memperhatikan tahapan persiapan Benih yang baik sebelum ditanam di kebun Tebu giling.
(2) Langkah-langkah persiapan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlakuan bahan tanam/benih dan perkiraan kebutuhan Benih memperhitungkan jarak tanam dalam juring (baris).
Your Correction
