Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Persiapan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d digunakan dari varietas Tebu unggul yang berasal dari kebun sumber benih yang telah disertifikasi.
(2) Persiapan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan bentuk Benih dan pemilihan bahan tanam yang baik berasal dari varietas tebu yang unggul, murni, dan sehat.
Your Correction
