Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Pengolahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk menciptakan lingkungan tumbuh yang sesuai bagi Tebu mulai dari awal pertumbuhan sampai panen, sehingga diperoleh lahan yang optimal untuk pertumbuhan Tebu.
(2) Pengolahan tanah dapat dilakukan melalui cara manual, semi mekanisasi, atau mekanisasi.
Your Correction
