Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tebu yang sudah dikepras 4 (empat) kali harus dibongkar dan diganti dengan tanaman baru yang mempunyai potensi Rendemen dan Hablur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Your Correction