Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
Tebu yang sudah dikepras 4 (empat) kali harus dibongkar dan diganti dengan tanaman baru yang mempunyai potensi Rendemen dan Hablur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Your Correction
