Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan Benih Tebu varietas unggul untuk jangka panjang dengan ketentuan:
a. potensi bobot Tebu paling rendah 130 (seratus tiga puluh) ton untuk setiap hektar areal Tebu;
b. potensi Rendemen paling rendah 10% (sepuluh persen); dan
c. potensi Hablur paling rendah 10 (sepuluh) ton untuk setiap hektar areal Tebu.
Your Correction
