Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan Benih Tebu varietas unggul masak awal, tengah dan lambat bersertifikat untuk jangka pendek dengan ketentuan:
a. potensi bobot Tebu paling rendah 100 (seratus) ton untuk setiap hektar areal Tebu;
b. potensi Rendemen paling rendah 8% (delapan persen); dan
c. potensi Hablur paling rendah 8 (delapan) ton untuk setiap hektar areal Tebu.
Your Correction
