Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sudah harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction