Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Setiap Petani dan/atau kelompok Petani yang tidak mengikuti pedoman budidaya tanaman Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan kelompok tani; dan
d. pemberhentian pemberian bantuan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu.
Your Correction
