Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan produktivitas tanaman Tebu.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan saran terhadap Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan produktivitas tanaman Tebu;
b. melakukan penelitian dalam bidang tanaman Tebu dan/atau industri gula guna mendukung peningkatan produktivitas tanaman Tebu
c. memberikan penyuluhan, pendampingan, pelatihan dan/atau pembimbingan terhadap petani Tebu mengenai sistem budidaya tanaman Tebu yang baik;
d. melakukan pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi;
dan/atau
e. melakukan pengawasan pelaksanaan program peningkatan produktivitas tanaman Tebu.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. perorangan;
b. perguruan tinggi;
c. organisasi sosial kemasyarakatan;
d. organisasi profesi; dan/atau
e. lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction
