Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pabrik gula dapat mengalokasikan anggaran tanggungjawab sosial perusahaan untuk membiayai penyediaan bibit tanaman Tebu varietas unggul dan pendampingan Petani.
Your Correction