Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
Pabrik gula dapat mengalokasikan anggaran tanggungjawab sosial perusahaan untuk membiayai penyediaan bibit tanaman Tebu varietas unggul dan pendampingan Petani.
Your Correction
