Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dilakukan antara lain terhadap badan usaha milik negara yang memiliki lahan di Daerah untuk melakukan kerjasama pemanfaatan lahan Tebu.
Your Correction