Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Untuk terwujudnya peningkatan produksi gula di Provinsi Jawa Tengah dibentuk Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu yang bersifat independen.
(2) Keanggotaan Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur :
a. Pemerintah Daerah;
b. Petani;
c. pabrik gula;
d. akademisi/pakar; dan
e. masyarakat.
(3) Anggota Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui rekrutmen dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Tata cara rekrutmen dan tata kerja Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
