Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan peningkatan tanaman Tebu dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanian sub urusan perkebunan. (2) Pelaksanaan peningkatan produktivitas tanaman Tebu oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian sub urusan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang lainnya yang terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman Tebu.
Your Correction