Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap program peningkatan produktivitas tanaman Tebu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjaga kualitas varietas tanaman Tebu yang ditanam oleh Petani sehingga dapat mewujudkan peningkatan tanaman Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. b. membantu menjaga perwilayahan peredaran tanaman Tebu; c. menumbuhkan kepercayaan antara Petani dan pabrik gula dalam hal penentuan harga Tebu; dan d. menjaga kualitas lingkungan termasuk dampak lingkungan yang disebabkan oleh pabrik gula antara lain limbah pabrik gula.
Your Correction