Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap program peningkatan produktivitas tanaman Tebu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjaga kualitas varietas tanaman Tebu yang ditanam oleh Petani sehingga dapat mewujudkan peningkatan tanaman Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
b. membantu menjaga perwilayahan peredaran tanaman Tebu;
c. menumbuhkan kepercayaan antara Petani dan pabrik gula dalam hal penentuan harga Tebu; dan
d. menjaga kualitas lingkungan termasuk dampak lingkungan yang disebabkan oleh pabrik gula antara lain limbah pabrik gula.
Your Correction
