Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap peningkatan tanaman Tebu.
(2) Pembinaan peningkatan tanaman Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, fasilitasi pemasaran dan/atau fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pertanian.
(3) Penyuluhan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan Petani tentang budidaya Tebu yang baik;
b. merubah perilaku Petani dan/atau masyarakat dari sistem budidaya konvensional kearah sistem budidaya berdaya saing dengan tetap berwawasan lingkungan;
c. menciptakan dan menghasilkan tenaga terampil dan profesional yang beretika dan berakhlak mulia;
d. transfer pengetahuan dan teknologi modern budidaya Tebu pada Petani dan masyarakat; dan
e. membentuk pabrik gula berkarakter daya saing internasional, berkedaulatan dan bermartabat.
Your Correction
