Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Selain Pemerintah Daerah, masyarakat dapat melakukan pengembangan produk Tebu selain Gula untuk memberikan nilai tambah pada komoditas tanaman Tebu.
(2) Pengembangan produk Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelitian dan pengembangan komoditas Tebu.
(3) Masyarakat dalam melakukan pengembangan komoditas Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
