Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan produk Tebu selain Gula untuk memberikan nilai tambah pada komoditas tanaman Tebu. (2) Pengembangan produk Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelitian dan pengembangan komoditas Tebu. (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan ahli dalam bidang pengembangan komoditas Tebu.
Your Correction