Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dapat ditetapkan sebagai lahan Tebu sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penetapan lahan Tebu dirumuskan dalam perencanaan lahan Tebu yang paling sedikit memuat luas lahan Tebu, sebaran, kebijakan dan pembiayaan.
(3) Penetapan lahan Tebu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem budidaya Tebu dengan memperhatikan jarak lahan dengan pabrik gula.
(4) Dalam hal penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan penggabungan dan/ atau penyatuan lahan Tebu dalam 1 (satu) kawasan/hamparan dengan luasan paling sedikit 5 (lima) hektar.
Your Correction
