Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
(1) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam melakukan budidaya tanaman Tebu.
(2) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui:
a. analisa kebutuhan lahan;
b. inventarisasi dan identifikasi;
c. koordinasi dengan instansi terkait;
d. koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. koordinasi dengan Pemerintah Desa.
(3) Inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendataan atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan hak atas tanah lahan.
Your Correction
