Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kondisi agroklimat dan lahan dengan memperhatikan: a. curah hujan per per tahun; b. suhu udara; c. penyinaran matahari per hari; d. kecepatan angin disiang hari; e. kelembaban udara; f. ketinggian lahan Tebu yang ideal secara ekonomis; g. kemiringan lahan; h. tanah tidak terkontaminasi logam berat, residu pestisida, dan bahan lain yang berbahaya; dan i. lahan yang digunakan bukan lahan endemik OPT. (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi dan/atau optimalisasi lahan Tebu yang kurang sesuai menjadi lahan Tebu yang sesuai bersama masyarakat melalui : a. pemanfaatan bahan organik dengan mengembalikan sisa tanaman ke dalam tanah; b. pengelolaan drainase dan pengairan yang tepat; c. tidak membakar seresah tebu; d. penambahan vinasse bekas hasil samping bioetanol/pupuk organik; dan e. penambahan pupuk hijau. (4) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kriteria kesesuaian lahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction