Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penetapan lahan Tebu;
b. penyediaan benih Tebu varietas unggul;
c. pedoman budidaya Tebu;
d. pemberdayaan Petani;
e. pengembangan produk Tebu;
f. kemitraan pabrik Gula dan Petani;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu;
i. kerjasama;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Your Correction
