Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
Peningkatan produktivitas tanaman Tebu diselenggarakan dengan tujuan:
a. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Petani;
b. mendukung swasembada Gula nasional di Jawa Tengah;
c. meningkatkan produksi Gula;
d. menurunkan harga pokok produksi Gula; dan
e. mengembangkan jenis-jenis komoditas lain yang dihasilkan dari tanaman Tebu selain Gula kristal.
Your Correction
