Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Current Text
Peningkatan produktivitas tanaman Tebu diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. kemanfaatan;
b. inovasi;
c. teknologi;
d. transparansi;
e. akuntabel;
f. kejujuran;
g. pemberdayaan;
h. kemandirian dan kedaulatan Petani;
i. efisiensi berkeadilan; dan
j. keberlanjutan.
Your Correction
