Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah. 6. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam wilayah Daerah. 7. Gula adalah suatu karbohidrat sederhana dalam bentuk kristal sukrosa padat yang diperoleh dari Tebu. 8. Tanaman Tebu yang selanjutnya disebut Tebu adalah jenis tanaman semusim yang mengandung sukrosa atau yang mengandung kadar gula dan dibudidayakan untuk bahan baku pabrik gula. 9. Rendemen Tebu adalah yang selanjutnya disebut Rendemen kadar kandungan gula didalam batang Tebu yang dinyatakan dengan persen. 10. Hablur Tebu yang selanjutnya disebut Hablur adalah gula sukrosa yang dikristalkan. 11. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman. 12. Varietas Unggul adalah varietas tanaman yang potensial untuk dikembangkan dalam suatu wilayah dengan memanfaatkan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan teknologi serta berkelanjutan, sehingga tercipta keunggulan bersaing dan siap menghadapi persaingan global. 13. Sertifikasi Benih adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan. 14. Sertifikat adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih. 15. Budidaya adalah upaya pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam melalui kegiatan manusia yang dengan modal teknologi dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. 16. Badan Usaha adalah setiap usaha yang bergerak di subsektor perkebunan Tebu dan telah memenuhi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan/atau izin usaha industri maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di subsektor perkebunan Tebu. 17. Petani Tanaman Tebu yang selanjutnya disebut Petani adalah perorangan warga yang melakukan usaha perkebunan tanaman Tebu. 18. Pembiayaan adalah anggaran atau dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan kegiatan peningkatan rendemen dan hablur tanaman Tebu. 19. Panen adalah proses panen tanaman Tebu yang terdiri dari tebang, muat dan angkut dengan memperhatikan dan mematuhi tata cara pemanenan yang baik sehingga pencapaian potensi bobot tebu dan rendemen yang telah terbentuk di kebun menjadi maksimal. 20. Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. 21. Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu adalah tim yang dibentuk Gubernur yang anggotanya terdiri atas pemangku kepentingan terkait yang bertugas melakukan pengawasan terwujudnya peningkatan produktivitas tanaman Tebu di Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction