Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Lingkup pemanfaatan oleh Pengguna Data meliputi Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(2) Pelayanan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction
