Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup pemanfaatan oleh Pengguna Data meliputi Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (2) Pelayanan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction