Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Pengguna Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) bermaksud memanfaatkan data, harus memiliki izin dari Penyelenggara Pemerintah Daerah. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk data Daerah.
Your Correction