Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data kependudukan disimpan dan dilindungi oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah.
(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai sumber data perencanaan pembangunan Daerah.
(3) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimanfaatkan oleh Pengguna Data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk mendukung pelayanan publik lainnya.
(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui data warehouse yang ditempatkan pada Penyelenggara Pemerintah Daerah.
Your Correction
