Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data kependudukan disimpan dan dilindungi oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah. (2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai sumber data perencanaan pembangunan Daerah. (3) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimanfaatkan oleh Pengguna Data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk mendukung pelayanan publik lainnya. (4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui data warehouse yang ditempatkan pada Penyelenggara Pemerintah Daerah.
Your Correction