Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Gubernur memberikan izin pemanfaatan data dan akses Data di tingkat Daerah kepada Administrator Database Penyelenggara Pemerintah Daerah dan Pengguna Data Daerah berdasarkan pendelegasian Menteri.
(2) Izin pemanfaatan data dan akses Data sebagaimana dmaksud pada ayat (1) sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara perangkat daerah yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil dengan pengguna data daerah, yang sebelumnya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Your Correction
