Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, diberikan kepada Administrator Database Kependudukan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatataan sipil.
Your Correction