Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, merupakan aparatur sipil negara yang ditugaskan sebagai Administrator Database.
(2) Dalam hal administrator database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dapat menggunakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan di bidang komputer, telah mengikuti bimbingan teknis dan mendapatkan izin dari Gubernur.
Your Correction
